Tuesday, September 13, 2016

PERSONIL KODIM 0411/LT BERUSAHA MENCIPTAKAN KONDISI AMAN




Personil Kodim 0411/LT atas Perintah Dandim 0411/LT Letkol Inf. J. Kurniawan, S.I.P. melaksanakan penetralkan gejolak yang ada di masyarakat saat 300 Personil Polres Lampung Timur saat mengamankan empat eskavator yang sedang beroperasi membuat jalan dan kanal pembatas di lahan seluas 90 hektare di Desa Gedungdalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, Selasa (13/9/2016). Lahan tersebut sebelumnya berisi tanaman palawija dan statusnya lahan sengketa, tetapi hasil keputusan Pengadilan Negeri Sukadana dimenangkan oleh warga Desa Sritejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Timur.

Sebelum eskavator melakukan pembuatan jalan sempat terjadi dorong-dorongan antara polisi dan warga Desa Gedungwani, yang berusaha mempertahankan lahan tersebut. Tetapi selang satu jam, polisi berhasil memberikan pengarahan terhadap warga Desa Gedungwani dan akhirnya meninggalkan lahan tersebut.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Harseno, melalui Kabag Op, Kompol Ujang Suprianto, mengatakan penjagaan dilakukan hingga eskavator selesai melakukan pembuatan jalan dan kanal lahan seluas 90 hektare lebih itu. Sebab jika tidak dijaga, ditakutkan terjadi adu fisik antarkedua belah pihak. "Sebab yang kalah dalam sidag masih belum ikhlas, maka untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan anggota kami terus menjaga sampai selesai," kata Kompol Ujang.

Sementara itu, pihak yang memenangkan dalam sengketa lahan, Junaidi, mengatakan pembuatan jalan dan kanal dilakukan agar tidak ada lagi yang memggarap dengan menanami apapun. "Inikan sudah kami menangkan dan wajar kami membuat kanal dan jalan di atas lahan seluas 90 hektare ini," kata Junaidi.

Menurut Junaidi, eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukadana sudah dimajukan dengan penetapan nomor 02/Eks/2016/PN.Sdn Jo.08/Pdt.G/2015/PN.Sdn.

Dirinya beserta 86 warga yang telah dinyatakan memenangkan soal lahan seluas 90,750 hektare itu dan sudah dilakukan eksekusi, pada Rabu (27/7/2016), tapi hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh tergugat yang sudah dinyatakan kalah dalam kasus tersebut. "Makanya kami lakukan pembuatan kanal agar tidak dikuasai oleh orang yang tidak memiliki hak," kata Junaidi.

No comments:

Post a Comment