Tuesday, January 26, 2021

Babinsa Koramil 411-04/Trimurjo Hadiri Rakor Penjaringan Pemerintahan Kampung Depokrejo

Media Center Kodim 0411/LT

Pelda Tajuddin Babinsa Koramil 411-04/TMJ menghadiri rapat koordinasi dalam rangka Penjaringan Aparatur Pemerintahan Kampung Depokrejo yaitu Kadus 6 dan Kasi Kesejahtraan yang masih dalam proses hukum di PTUN. Selasa (26/01/2021)

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekcam Trimurjo, Kasi Pemerintahan Trimurjo, Kepala Kampung dan Aparat Kampung Depokrejo, Babinsa Pelda Tajuddin, Bhabinkamtibmas Berigpol Tri, Ketua BPK dan anggota serta Toga, Tomas dan Todat Kampung Depokrejo.

Kekosongan dua pejabat kampung tersebut terjadi setelah keduanya diberhentikan oleh Kepala Kampung Depokrejo Sukidi sehingga keduanya yakni Kepala Seksi Kesejahteraan Bagus Dian Saputra dan Kepala Dusun 6 Nasrudin melakukan tindakan hukum dengan menggugat pemberhentian tersebut dan menunjuk kuasa hukumnya a.n. Eddy Ribut Harwanto, Merwansyah, M. Arsad Lakoni, dari Law Office Eddy R Harwanto & Asosiasi Advokat/Penasehat Hukum, Konsultan Hukum, Jakarta dengan Nomor: 004 Pdt:/TUN / IIJKT 2020, pada hari Selasa, tertanggal 16 Maret 2020

Sementara itu Kepala Kampung Depokrejo Sukidi dan Camat Trimurjo Wanda Rusli menunjuk Law Firm Tosa & Partners Tua Alpaolo Harahap. (DL)


No comments:

Post a Comment