Thursday, January 14, 2021

Apel Siaga Pencegahan Penanganan Covid-19 Kota Metro


Media Center Kodim 0411/LT

Komandan Komando Distrik Militer 0411/LT Letkol.Inf Andri Hadiyanto,M.Han. dan Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati,S.Sos.,S.I.K.,M.H. mendampingi Walikota Metro Hi. Achmad Pairin,S.Sos. saat memimpin Apel Siaga Pencegahan Penanganan Covid-19, Kota Metro tahun 2021 dengan Komandan Apel Yose Sarminto SSTP, MH (Sekretaris Sat Pol PP) bertempat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman depan Taman Kota Metro. Kamis (14/01/21)


Apel Siaga ini sebagai bentuk sosialisasi lanjutan yang bertujuan untuk menegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Kota Metro.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Metro Hi. Djohan,S.E., Waka II DPRD Kota Metro Ahmad Khuseini,M.Pd.I., Pj. Sekda Kota Metro Misnan,S,Sos, Asisten I Setda Kota Metro Drs. Ridhwan,S.H.,M.H., Kabag Ops Polres Metro Kompol Hadi Utomo, Dan Pos PM Metro Kapten CPM Wahyu, Kasat Pol PP Kota Metro Imron,S.P.,M.Si., para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Metro, Kepala BPBD Kota Metro Pansuri, S.H., M.M,, Perwira Staf beserta Danramil jajaran Kodim 0411/LT, PJU Polres Kota Metro, Kapolsek jajaran Polres Metro dan Camat se Kota Metro


Dengan peserta hadir sekitar 430 orang yang terdiri dari Peleton TNI, Peleton Polri, Peleton Sat Pol PP Kota Metro, Peleton Dinas Perhubungan, Peleton BPBD, Peleton Dinas Kesehatan dan Barisan Relawan.

Dalam arahan-arahannya Walikota Metro mengatakan Kegiatan yang diselenggarakan sebagai bentuk sosialisasi pada masyarakat umum agar melakukan Disiplin Protokol Kesehatan.


"Kondisi Kota Metro saat ini, masuk dalam Zona Merah, maka sosialisasi yang dilakukan dan yang disampaikan antara lain adalah masyarakat agar selalu melakukan gerakan 3 (tiga) prilaku hidup sehat, dan untuk yang sedang menjalankan isolasi mandiri agar jangan keluar rumah" tegasnya.

"Menjalankan protokol kesehatan dan penegakan hukum sebagai upaya kita semua untuk pencegahan penyebaran Covid-19, masyarakat harus patuhi protokol kesehatan seperti larangan berkerumun dan jaga jarak, apabila ini dijalankan maka mudah-mudahan bisa menurunkan angka penyebaran Covid - 19," tambahnya.

Menambahkan hal tersebut Kapolres Metro mengatakan untuk kembali memahami Perwali No. 39 Tahun 2020, "Adanya Perwali, Sat Pol PP, harus menegakan aturan bila terjadi pelanggaran di masyarakat, masalah vaksinasi, kita masih menunggu petunjuk dari Pusat, beri kesadaran kepada masyarakat terkait vaksin ini" jelasnya.


Sementara itu Dandim 0411/LT mengajak kepada seluruh peserta Apel Siaga untuk melaksanakan sosialisasi secara bersama sama dan penuh rasa ikhlas. "Tugas kita,  mengingatkan kepada masyarakat, terkait pola hidup sehat, dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran Covid di Kota Metro" ungkapnya.

"Masalah vaksin, TNI-Polri, siap di vaksin duluan!" tegasnya..

Setelah pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Penegakkan Displin Prokes berdasarkan Perwali Nomor 39 Tahun 2020 di wilayah Kota Metro sampai tanggal 25 Januari 2021 meliputi wilayah Kecamatan Metro Pusat, Metro Utara, Metro Barat, Metro Timur dan wilayah Kecamatan Metro Selatan.

Penerapan sanksi sosial mulai diterapkan terhadap orang yang kedapatan tidak memakai masker dan untuk pelaku usaha yang melanggar aturan, maka akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha selama 14 hari. (DL)

No comments:

Post a Comment