Wednesday, September 2, 2020

Danramil 411-10/SM Dampingi Personel Kemenhan Survey Leading Sector

Media Center Kodim 0411/LT

Danramil 411-10/Seputih Mataram Kapten Inf D. Tinambunan dan Serka Agus bersama 4 personel Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan pendampingan kunjungan personel Kemenhan Kol. Kav Robert di wilayah Register 47.Umbul Tinggi dan Umbul Raman Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lamteng. Rabu (02/09/2020)

Kunjungan tersebut dimaksudkan sebagai realisasi dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai bagian dari lumbung pangan atau food estate atas dasar penyampaian Food and Agriculture Organization (FAO) tentang apabila terjadi kondisi krisis pangan maka Pemerintah harus membentuk cadangan pangan strategis. untuk itu Presiden Jokowi menugaskan Menhan Prabowo agar segera mempersiapkan leading sector sebagai food estate (03/07/2020).


Mengutip dari penyampaian Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut program Food Estate yang dipimpin oleh Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan sama sekali berbeda dengan program cetak sawah.


Kata dia, Food Estate merupakan program pengembangan pusat cadangan pangan yang tak hanya fokus pada komoditi padi, tetapi juga menyangkut bahan pangan lain seperti singkong dan jagung.


Program Food Estate kata dia tak dibuat hanya untuk memperbanyak pasokan beras di Indonesia, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan dan mengamankan stok pangan seluruh Indonesia.


"Ini demi untuk memperkuat ketahanan pangan kita dan cadangan logistik strategis di masa yang akan datang untuk pertahanan negara yang lebih kuat,"
kata Dahnil.


Dahnil menjelaskan, penunjukan Kementerian Pertahanan sebagai leading sector program tersebut juga tak menyalahi aturan atau bahkan menyerobot lahan kerja kementerian lain, misalnya Kementerian Pertanian.

Kata dia, perspektif yang digunakan untuk menunjuk Kementerian Pertahanan sebagai leading sector pengembangan Food Estate berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.


"Di pasal 6 Undang-undang tersebut berbunyi begini, pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman," kata Dahnil. (DL)

No comments:

Post a Comment