Thursday, September 24, 2020

Dandim 0411/LT Hadiri Pengundian Nomor Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamteng

Media Center Kodim 0411/LT

Anggota Kodim 0411/LT dan Polres Lampung Tengah melaksanakan pengamanan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamteng yang sedang menggelar Penetapan Nomor Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember mendatang, Rabu (23/9/2020).

Saat melaksanakan Apel Gabungan Pengecekan Personel Kabag Ops Polres Lamteng Kompol Juli Sundara didampingi oleh Danramil 411 - 11/TB Kapten Inf Gunawan memeriksa kesiapan 25 Anggota Kodim 0411/LT dan 110 Anggota Polres Lamteng.

Hadir dalam rapat tersebut Dandim 0411/LT Letkol Inf Andri hadiyanto,M.Han, Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, SIK, SH,, Ketua DPRD Kab. Lamteng Sumarsono, Kajari Kab. Lamteng Edi Dikdaya, S.H., M.Si. Ketua dan Komisioner KPUD Kab. Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya, S.Km,. M. Fajrien Mega Putra, SH, Ade Ariyanto, SH, Adi Hasan Basri, SH.I,. Siti Marfuah Darojati, Sekertaris KPU Kab. Lamteng M. Faisal, SH, MH, Komisioner Bawaslu Kab. Lampung Tengah, Edwin Nur, SE, Bawaslu Prov. Lampung, M.Teguh.serta Abdin Junaydi Ginting, LO paslon Nesy – imam suhadi,. H,Masum, LO paslon Musa – Dito., Julion LO paslon Lukman – ilyas.

Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menjelaskan bahwa ada 3 pasangan calon yang menjadi kontestan pada pilkada mendatang. Yakni petahana Loekmam Djoyosoemarto dan Ilyas Hayanimuda, kemudian pasangan Nessy Kalvia Mustafa, yang bergandengan dengan KH Imam Suhadi, selanjutnya Musa Ahmad dan Ardito Wijaya.

Pada saat pengundian nomor urut hanya memperbolehkan lima orang yang masuk, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU. Selain itu tetap menerapkan Protokol Kesehatan, agar moment Pilkada tidak melahirkan cluster baru penyebaran covid19.

Menurut Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, kegiatan Pengamanan merujuk ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019. Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (DL)

No comments:

Post a Comment