Media Center Kodim 0411/LT
Danramil 411-04/Gunung Sugih Kapten Inf Tubroni memberikan pengarahan kepada anggotanya sehubungan dengan akan dilaksanakannya aksi demonstrasi di dua titik oleh Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) ke Kantor Bupati, Kantor DPRD dan Kantor Kajati Lamteng dengan tujuan meminta pengusutan tuntas dugaan KKN Dinas Bina Marga dan Dinas Pengairan Lampung dan Serikat Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lampung (Simpul) ke Kantor BPN dan Kantor Bupati dengan tuntutan bongkar kejahatan korporasi di Lampung Tengah yaitu PT. Great Giant Pineapple. Senin (09/03)
Bersinergitas bersama Polres Lamteng dalam pengamanan kondusif wilayah akhirnya massa yang berjumlah sekitar 200 orang mendelegasikan 10 perwakilannya untuk bertemu Sekda Lamteng Ir. Zulkifli SE. MM.
AWPI sempat menyampaikan tuntutan agar Bupati Lampung tengah mengusut Anggaran dari Dinas-dinas Intansi yang diindikasi tidak sampai ke masyarakat. dan di Kantor Dprd Kabupaten Lamteng tuntutan yang ditujukan kepada Ketua DPRD untuk mengusut tuntas Dinas Bina Marga, Dinas Perairan dan masalah-masalah di Dinas Kesehatan mengenai merebaknya wabah penyakit DPD.
Pukul 11.46 Wib massa membubarkan diri dengan tertib dan aman.
Selanjutnya pukul 13.00 Wib Pelda Ngatmin Batuud Koramil 411-04/GS beserta 10 anggota melaksanakan Pemantauan dan Pengamanan bersinergitas bersama Polres Lamteng terhadap Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) damai oleh Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) di Kantor BPN Kab. Lampung Tengah.
Koordinator Lapangan (KORLAP) Rosim Nyerupa Alamat Kp. Komering Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah. (0812-7987-978) bersama perwakilan Simpul Heru, Jan Harisin, Wahyu Ismail dan Dedek Santika memberikan tuntutan "BONGKAR KEJAHATAN KORPORASI DI LAMPUNG TENGAH, TIGA DOSA PT. GREAT GIANT PINEAPLE"
Simpul mengindikasi adanya oknum BPN dan Pemkab Lamteng yang bermain dalam penyelesaian Agraria dan meminta Kanwil ATR/BPN Prov. Lampung dan Kantor ATR/BPN Kab. Lamteng untuk membatalkan SK nomor : 540-10-8-2008 tentang HGU tanah PT. GGP di Kp. Gunung Agung seluas 190.03 Ha.
Tuntutan lainnya adalah meminta Kanwil ATR/BPN Prov. Lampung dan Kantor ATR/BPN Kab. Lamteng untuk meminta maaf kepada masyarakat Lamteng melalui media atas kesalahan administrasi, mendistribusikan tanah kepada masyarakat Lamteng minimal 20 % yang saat ini dalam proses perpanjangan HGU tanah, mendesak Kanwil ATR/BPN Prov. Lampung, Kantor ATR/BPN Kab. Lamteng dan Pemkab Lamteng untuk membentuk tim guna mengevaluasi HGU di Kab. Lamteng dan mendesak Pemkab Lamteng dan Gubernur Lampung untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik Agraria di PT. GGP Umas Jaya.
Tanggapan Kepala Kantor BPN/ATR, Andi Hermawan "Pembatalan SK ada prosedur yang harus dilalui dan dalam penerbitan HGU kami laksanakan sesuai dengan prosedur yang ada atau berlaku, terkait permintaan maaf di Media, kami dari kantor BPN dalam melaksanakan pekerjaan tidak berpihak dengan salah satu perusahaan/investor".
"Terkait pendistribusian tanah kepada masyarakat, Pihak kantor BPN perlu dilakukan proses dan mekanisme serta selama ini sudah kami laksanakan di Kp. Gunung Aji, jika teman-teman SIMPUL merasa perlu membentuk tim kami persilahkan, namun kita tidak tebang pilih dan mendukung pembangunan Kab. Lampung Tengah". tambahnya
Kabid Sengketa Kanwil ATR/BPN Prov. Lampung, Rustam menyampaikan "Pembatalan SK dilalui dengan ajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan tanah 20 % dikembalikan kepada masyarakat memang benar, silahkan ajukan ke pengadilan dengan menyiapkan bukti-bukti yang ada dan kalau sudah inkrah keputusan akan dilaksanakan".
Pukul 14.16 Wib dialog bersama para peserta aksi selesai dan massa membubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing dengan tertib dan aman. (DL)
No comments:
Post a Comment