Monday, June 24, 2024

Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0411/KM Hadiri dan Monitoring Kegiatan Pelantikan dan Bimbingan Teknis Anggota Pantarlih


Media Center Kodim 0411/KM

Babinsa-babinsa Koramil jajaran Kodim 0411/KM menghadiri dan memonitor langsung berjalannya kegiatan Pelantikan dan Bimbingan Teknis Anggota Pantarlih yang dilaksanakan TMT 24 Juni 2024 s.d. 25 Juli 2024 dalam rangkan menyambut Pilkada tahun 2024 mendatang di wilayah binaannya masing-masing. Senin (24/06/2024)

Seperti yang dilaksanakan oleh Babinsa Koramil 411-01/Metro, tampak Sertu Arifianto hadir pada kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Aula Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro, dan Serda Firmanudin di Aula Kelurahan Tejo Agung Kec. Metro Timur serta Sertu Andi Amalia di Aula Kel. Metro Kec. Metro Pusat.


Sementara itu Serka Triwijiyono Babinsa Koramil 411-02/Metro menghadiri Pelantikan dan Bimbingan Teknis Anggota Pantarlih di Kelurahan Banjarsari dan Serda Siswantoro di Aula Kelurahan Karangrejo Kec. Metro Utara, serta Serka Mat Ismani di Aula Kantor Sekretariat PPS Kelurahan Purwoasri Kec. Metro Utara.

Demikian pula dengan personel Babinsa Koramil Jajajaran lainnya. Kasdim 0411/KM Mayor Inf Wawan Cahya Gunawan,S.H. mewakili Dandim Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman,S.I.P.  menjelaskan bahwa seluruh Babinsa jajaran Kodim 0411/KM akan enantiasa berperan aktif mendukung kegiatan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Babinsa kami akan selalu siap bersinergi dalam menjalankan tugas monitoring wilayah bersama instansi terkait, seperti halnya yang saat ini sedang dilaksanakan oleh wilayah-wilayah binaan yang sedang menggelar kegiatan Pelantikan dan Bimbingan Teknis Anggota Pantarlih persiapan menyambut Pilkada tahun 2024 yang dilaksanakan mulai hari ini 24 Juni 2024 sampai dengan nanti tanggal 25 Juli 2024 mendatang, baik itu di wilayah Kota Metro maapun di Kab. Lampung Tengah," ujarnya.


"Seperti yang diketahui bahwasannya tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemilih dalam Pemilu, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain diantaranya Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, Melaksanakan pencocokan dan penelitiandata pemilih, Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan kewajiabannya yakni Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran dan Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS," jelasnya. (DL)

No comments:

Post a Comment