Media Center Kodim 0411/KM
Anggota dan Persit Kodim 0411/KM menerima Pengarahan dan Penyuluhan dati Tim Kumdam II/Swj bertempat di Aula Pamungkas Makodim 0411/KM Jln. Veteran No.53, Bd. 22 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metrodi Makodim 0411/KM. Jumat (28/10/2022)
Tim Kumdam II/Swj yang diketuai Letkol Chk Agus Susanto,SH. beranggotakan Mayor Chk Sugandi disambut oleh Komandan Kodim 0411/KM Letkol Inf Sihono,A.Md. didampingi Kasdim Mayor Inf Bagus Setiawan, S.Sos. dan dilanjutkan dengan pemberian penyuluhan hukum yang dihadiri oleh Ketua Persit KCK Cab.XXXI Dim 0411 Ny. Linda Sihono, para Perwira Staf beserta jajaran Danramil, Bintara, Tamtama dan PNS Kodim 0411/KM serta Perwakilan pengurus Persit KCK Cabang XXXI.
Sebelum kegiatan penyuluhan, Komandan Kodim 0411/KM Letkol Inf Sihono,A.Md. dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Tim Kumdam II/Swj di Makodim 0411/KM.
"Penyuluhan hukum ini sangat penting bagi kita, khususnya prajurit TNI karena pada saat ini masih banyak prajurit kita yang melakukan pelanggaran, pada kesempatan hari ini kita akan dibukakan pengetahuan oleh tim penyuluh hukum apa saja yang boleh kita lakukan dan yang tidak boleh kita lakukan sebagai seorang prajurit," ujarnya.
"Pencerahan di bidang hukum sangat penting untuk kita ketahui agar menjadi pegangan kita dalam melaksanakan tugas dan kehidupan kita sehari-hari, mari sama-sama kita dengarkan dan cermati apa yang akan disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum Kodam II/Swj, kalau ada yang tidak mengerti tanyakan agar kita benar-benar paham akan apa yang di sampaikan," pungkasnya.
Selanjutnya Ketua Tim Penyuluhan Hukum Kodam II /Swj Letkol Chk Agus Susanto,S.H menyampaikan kepada peserta yang hadir di aula bhwasanya semua perkara hukum atau pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit di jajaran Kodam II/Swj saat ini cukup tinggi yakni THTI dan Disersi
"Latar belakang terjadinya pelanggaran yang dilakukan prajurit dipenggaruhi berbagai hal,salah satu nya adalah masalah ekonomi," jelasnya.
"Prajurit yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan dan penggunaan Narkotika akan mendapatkan sanksi pemecatan, untuk penggunaan Narkotika diperbolehkan hanya untuk kepentingan medis dan penelitian dengan ijin yang ketat, selanjutnya pedomani Undang-undang ITE (Informasi dan Taransaksi Elektronik) agar benar-benar difahami oleh semua prajurit dan ibu-ibu persit, sehingga bisa terhindar dari pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan juga kesatuan," tegasnya. (DL)
No comments:
Post a Comment