Friday, February 10, 2017

SOSIALISASI TANAH HUTAN LINDUNG REGISTER 38



Media Center Kodim 0411/LT    . Pemerintah Daerah Lampung Timur kembali mensosialisasikan tentang Tanah Hutan Lindung Register 38 di Kecamatan Bandar Sribawono Kabupaten Lamtim pada 9 Pebruari 2017.

Sosialisasi yang langsung dipimpin oleh Ir. Syaiful Bahari,MM ini di hadiri oleh Drs. Tarmizi (Asisten I Pemda Lamtim), Datang Cahaya W,SH. Dr Davitd Aris Sandi (Staf Ahli Bupati Lamtim), M. Ridwan SH (Kabag Otonomi Daerah Lamtim). Kapten Inf Sugiyanto Danramil 411-09/Labuhan Maringgai (Mewakili Dandim 0411/LT Letkol Inf J. Kurniawan,S.I.P.), Camat Way Jepara, Camat Bandar Sribawono, Camat Sekampung Udik, Kapolsek Sribawono, Kapolsek Jepara, Kapolsek Sekampung Udik, Kades Sadar Sriwijaya, Kades Bandar Agung, Kades Sidorejo, Kades Brawijaya, Kades Sritojosari, Perwakilan 10 tokoh dari 5 desa, dan masyarakat perwakilan lima desa berjumlah 30 orang.

Saat sosialisasi Ir. Syaiful Bahari,MM menyampaikan beberapa poin diantaranya Materi sosialisasi :

1. Hutan Lindung adalah milik negara dan masyarakat dilarang untuk menebang pohon tanpa izin serta dilarang mengambil alih fungsi tanpa seizin Menteri Kehutanan.

2. Hutan Lindung Jawa, Lampung  tidak bisa dijadikan hak milik perorangan  karena saat ini sudah kurang dari 30 % dari luas wilayah, bila masyarakat tetap ingin mengajukan kepemilikan maka proses pengalihan akan memakan waktu yang sangat lama dengan terlebih dahulu melewati fase-fase investigasi.

3. Masyarakat bisa menanami tanaman dengan catatan bahwa itu bukan Hutan Lindung tetapi pada Hutan Kemasyarakatan.

4. Untuk Hutan Desa masyarakat yang sudah terlanjur bercocok tanam di area tersebut maka dilarang untuk mengolah kembali namun diberi kesempatan untuk memanen terakhir penanaman

5. Hutan Lindung bisa di manfatkan tetepi tidak merubah fungsi total dan harus dilestarikan status hutan lindungnya karena hutan Lindung banyak fungsi nya, ini kenapa hutan Lindung dilindungi UU 37 th 2014 .

Saat acara tanya jawab ada beberapa usulan diantaranya dari Kepala Desa Brawijaya Sdr. Wayan Sori Yase yang menyampaikan agar tanah yang ditempati masyarakat bisa dilepaskan dan bisa disetifikatkan, mengingat Desa Brawijaya 95 % warganya berada di area Register 38 dan mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Kehutanan bahwa hal itu tidak bisa dikarenakan Hutan Lindung Lampung kurang dari 30%. Akan tetapi Pemda Lamtim tetap akan mencoba usulan tersebut dengan cara mengusulkan ke Pemerintah Pusat dengan jalur usulan yang diberlakukan oleh UU Negara RI.

No comments:

Post a Comment