Friday, April 15, 2016

Kodim 0411/LT Ungkap Penyimpanan Pupuk Palsu di Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara Lamtim


Kodim 0411/LT berhasil mengamankan 40 ton pupuk yang diduga adalah pupuk palsu di Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Kamis (14/4) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Dugaan menguat ketika Unit Intel Kodim 0411/LT yang ditugaskan menemukan Gudang Penggilingan Padi milik salah satu warga setempat yang menyimpan pupuk berbagai jenis tanpa mengantongi kelengkapan izin.

Pa Sandi Kodim 0411/LT Letda Inf. Tri Yuli Priyono menerangkan, ia mendapatkan tugas dari Dandim 0411/LT Letkol Inf. J. Kurniawan, S.IP. untuk memimpin Unit Intel Kodim 0411/LT  menelusuri laporan masyarakat terkait banyaknya beredar pupuk ilegal di Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Pada Kamis (14/4), Lanjut dia, sekitar pukul 16.00 WIB anggota mendapatkan informasi bahwa ada penimbunan pupuk yang diduga pupuk palsu di gudang tersebut.

”Setelah informasi A1, sekitar pukul 19.30 WIB kami mengajak Provost dan tokoh masyarakat setempat untuk membuka gudang. Setelah dibuka, benar bahwa disitu didapatkan pupuk sekitar 40 ton dengan bermacam-macam merk. Seperti jenis pupuk ponska SP 36, Silika, dan mutiara. Juga ada yang bentuknya seperti kapur yang digunakan sebagai campurannya,” paparnya saat dikonfirmasi usai mengamankan pupuk palsu tersebut, Jumat (15/4).
Ia menambahkan, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata gudang yang biasa menjadi tempat penggilingan padi dan menyimpan beras itu adalah milik warga setempat yang bernama Purba. Namun setelah dimintai keterangan, pemilik mengaku bahwa pupuk yang diduga palsu tersebut bukan miliknya.

”Jadi dari keterangan bapak Purba, pupuk itu bukan miliknya. Dia hanya dititipkan. Tetapi milik bapak Pasaribu yang juga warga setempat yang merupakan purnawirawan polri yang pensiun pada 2015 lalu. Dari keterangan pemiliknya, dia sudah menjalankan bisnis pupuk ini selama dua tahun. Namun bukan sebagai distributor, tetapi hanya sebagai penyedia pupuk alternatif saja. Ketika ada yang membutuhkan baru dikirimkan, kalau tidak ada ya tidak dikirim. Dari keterangan Pasaribu ini, pupuk ini berasal dari Suka Bumi,” bebernya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan telah banyak jaringan terbentuk di daerah-daerah lain untuk memasarkan pupuk palsu tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan jumlah pupuk yang mencapai 40 ton yang tersimpan digudang penggilingan padi.

”Meski belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pemilik pupuk, dugaan kalau ada komplotan yang memasarkan pupuk palsu ini di daerah lain pasti ada ya. Karena tidak mungkin tidak ada jaringan lain, mau dipasarkan kemana pupuk 40 ton ini,” imbuhnya.
Saat ini pemilik pupuk telah diamankan di Kodim 0411/LT, beberapa sample pupuk juga telah dibawa dari gudang penyimpanan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.”Kita tunggu hasil lab dulu, jadi bisa diketahui asli, palsu, atau oplosan. Yang jelas gudang tempat penyimpanan pupuk itu tidak mengantongi izin, seperti SIUP dan SITU nya,” jelas dia.


Komandan Kodim 0411/LT Letkol Inf Jajang Kurniawan, S.I.P membenarkan penangkapan pupuk ilegal tersebut, pada Kamis (14/4) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan banyaknya peredaran pupuk ilegal di Raman Aji Kecamatan Raman Utara, Lamtim.

”Informasi dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan beredarnya pupuk oplosan yang campurannya lebih banyak pupuk ilegalnya. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti, ternyata benar, langsung kami laporkan kepada pimpinan. Kemudian akan kita serahkan kepada pihak kepolisian,” papar Dandim 0411/LT.

Hasil dari penangkapan pupuk yang diduga palsu tersebut juga mengarah kepada pupuk bersubsidi yang disalahgunakan. Karena banyak ditemukan karung dengan bermacam merk pupuk bersubsidi masih terbungkus rapih, namun dikhawatirkan telah dioplos.

”Keterangan warga setempat, pupuk-pupuk ini dipasarkan di wilayah setempat saja. Namun tidak menutup kemungkinan bisa sampai ke daerah tetangga, seperti Kota Metro dan Lampung Tengah. Pupuk ilegal ini jelas sangat merugikan petani ya, apalagi peruntukkan pupuk ini bukan hanya untuk padi, tetapi juga untuk kepala sawit. Kita belum bisa bicara banyak ya soal apakah ada campur tangan oknum berwajib dipersoalan ini. Untuk penyelidikan lebih lanjut kita serahkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Letkol Inf. J. Kurniawan, S.I.P.

No comments:

Post a Comment