Wednesday, July 7, 2021

Sosialisasi Penaggulangan Covid 19 Tim II di Kecamatan Seputih Surabaya


Media Center Kodim 0411/KM

Dandim 0411/KM Letkol Inf Andri Hadiyanto,M.Han. beserta rombongan Tim II yang beranggotakan Anggota Komisi IV DPRD Lamteng Fraksi Demokrat Baroji, Kasi Intel Kejaksaan Lamteng M. Angga Mahatama, Pasi Ops Kodim 0411/KM Kapten Inf Santoso, Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yovi Wirabrata,S.I.K., Kabid Sat Pol PP Kabupaten Lamteng Nasrudin disambut oleh jajaran Forkopimcam Seputih Surabaya Lampung Tengah yang terdiri dari Camat Seputih Surabaya Dedy Fadila,S.E.,S.Sos, Danramil 411-09/SS Kapten Arh Mukrim, Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni,S.T., beserta Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Surabaya dan Babinsa Koramil 09/SS di Aula Kampung GB VII Kecamatan Surabaya Kabupaten Lampung Tengah. Rabu (07/07/2021)

Kunjungan tersebut merupakan realisasi dari kegiatan Sosialisasi Tim II Penanggulangan Covid 19 di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Dibuka oleh sambutan Camat Seputih Surabaya yang memaparkan keadaan wilayah Kecamatan Seputih Surabaya khususnya di bidang kesehatan masyarakat, Camat menjelaskan pula upaya dalam penanganan Covid 19, selanjutnya mulai memberikan imbauan kepada seluruh aparatur kampung agar segera mensosialisasikan apa-apa yang akan dijelaskan oleh Tim II, sehingga masyarakat paham terhadap peraturan yang diambil pemerintah dalam menangani Covid 19

Selanjutnya Dandim 0411/KM Letkol Inf Andri Hadiyanto,M.Han. memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 serta mulai dari tanggal 09 Juli 2021 s/d 10 Agustus 2021 untuk semua kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya mengundang massa  ditiadakan sementara.


Beberapa poin yang harus diketahui oleh masyarakat diantaranya yaitu untuk kegiatan ibadah, masyarakat dinilai sudah terlihat kendur, karena masih diketemukan mulai banyak yang mengabaikan protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker, begitu pula pada kegiatan hajatan masih diketemukan tidak menyediakan hand sanitizer maupun acuh menegur tamu yang tidak memakai masker.

Aturan saat menggelar hajatan dibatasi sampai pukul 17.00 Wib, bila ada hiburan maka tidak boleh menggunakan panggung dan akad nikah ditentukan maksimal 25 orang.

Imbauan selanjutnya tentang penyembelian henwan korban, panitia dibatasai jumlahnya jangan sampai terlalu banyak, untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha diimbau dilaksanakan per-RT, tidak boleh terpusat satu kampung.

Kasat Narkoba Polres Lamteng dalam sambutannya menambahkan peraturan untuk mematuhi undang- undang protkes harus mulai dipahami oleh masyarakat. Diperkuat oleh sambutan Kabid Sat Pol PP Kabupaten Lamteng yang mempertegas agar dipatuhi oleh aparatur kampung.

Terkhir Anggota Komisi IV DPRD Lamteng Fraksi Demokrat Baroji mengajak kepada aparatur kampung dan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan, sehingga masyarakat bisa terhindar dari penularan virus yang sedang melanda dunia kususnya di Negara Indonesia. (DL)


No comments:

Post a Comment