Monday, July 12, 2021

Penyuluhan Bintal Terpadu Kepada Prajurit PNS dan Keluarga Besar Kodim 0411/KM


Media Center Kodim 0411/KM

Prajurit, PNS dan Keluarga Besar Kodim 0411/KM menerima Penyuluhan Bintal Terpadu tentang 7 (tujuh) Pelanggaran Berat yang harus dihindari bertempat di Aula Pamungkas Kodim 0411/KM, Kelurahan Hadimulyo Barat Kota Metro.  Senin pagi (12/07/2021)

Penyuluhan diberikan oleh Tim Bintal Rem 043/Gatam yang dimpin oleh Ka Kum Rem 043/Gatam Mayor Chk Hariyanto, didampingi Pasi Pers Rem 043/Gatam Mayor Inf DB Harahap dan Paur Rohis Rem 043/Gatam Letda Inf Sudarto serta Anggota  Dansub Denpom II/3 - 2 Lamsel Kapten Cpm Syambasri.


Pada kesempatan tersebut, mewakili Dandim 0411/KM Letkol Inf Andri Hadiyanto,M.Han, Kasdim Mayor Inf Bagus Setiawan,S.Sos. dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluhan Bintal Terpadu yang telah mengunjungi Kodim 0411/KM guna memberikan materi penyuluhan pembinaan mental kepada Prajurit, PNS dan Keluarga Besar Kodim 0411/KM, berisi Tujuh Pelanggaran Berat yang harus dihindari yaitu Penyalah-gunaan Senpi dan Muhandak, Penyalah-gunaan Narkoba (baik sebagai pengedar maupun pengguna), Desersi dan Insubordinasi, Perkelahian (baik perorangan maupun kelompok) dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri, Pelanggaran Asusila terutama dengan keluarga TNI, Penipuan, perampokan dan pencurian serta Perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining.

Selanjutnya, Ka Kumrem 043/Gatam Mayor Chk Hariyanto memaparkan terkait Penerapan Sanksi Administrasi yang bertujuan untuk pembinaan personil dan tertib administrasi dalam rangka pembinaan Karier selanjutnya.


Perwakilan Den Pom II/3 Lampung Kapten Cpm Syambasri dalam sambutannya mengatakan "Kepada Personil TNI-AD, harus mengetahui dan memahami isi Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang aturan berlalu lintas bagi Anggota TNI" jelasnya. 

"Pasal 55 menekankan apabila terjadi suatu pelanggaran pidana yang diancam hanya dengan pidana denda kemudian denda tersebut sudah dibayarkan maka tersangka tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin militer" ulasnya. (DL)

No comments:

Post a Comment