Thursday, September 8, 2016

Rapat Pembahasan Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur





Pada 7 September 2016 sekitar pukul 10.00-11.45 WIB di Aula Bawah Pemkab. Lampung Timur telah berlangsung Rapat Pembahasan Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur dipimpin oleh Ir.Puji Riyanto (Pj.Sekda Kab Lampung Timur). Sehubungan hal tersebut dilaporkan sebagai berikut :

1. Kegiatan dihadiri oleh Ir. Puji Riyanto (Pj.Sekdakab.Lampung Timur), Drs.Tarmizi (Asisten 1 Pemkab.Lampung Timur), Amriadi, SH (Kaban Kesbangpol Lampung Timur), David A (Kadisbunhut Lampung Timur), M.Yusuf (Kadis Pertanian), M.Saleh (Kepala BPMPD), A.Hasan Basri (Kasi Datun Kejari/mewakili Kepala Kejaksaan), Hasan Basrie NM (Kepala BPN Lampung Timur), Ahmad Syarifudin (Kepala PN Sukadana), Kompol. Ujang Supriyanto (Kabagops mewakili Kapolres Lampung Timur), Kapten Arh Ben Johan (Pabung /mewakili Dandim 0411 Lampung Tengah Letkol Inf. J. Kurniawan, S.I.P.), Kapten Inf. Saifu R (Danramil 411-08/Jabung), Kapten Inf. Sugiyanto (Danramil 411-09/Labuhan Maringgai), Danramil Purbolinggo, Danramil 411-21/Way Jepara, Pasandi Kodim 0411 Lampung Tengah.

2. Pada musyawarah tersebut pointer masalah yang disampaikan oleh Pj. Sekdakab. Lampung Timur yaitu :

a). Masalah status tanah kantor Kecamatan Bandar Sribawono seluas 20.000 m2 yang diperoleh dari tanah hibah Mitsugoro melalui Haryono Isman (Ketua Kosgoro). Sebagian tanah tersebut seluas 8.000 m2 di klaim oleh Sdr.Rusuh. Untuk menyelamatkan aset daerah tersebut Pemkab. Lampung Timur telah melakukan pendekatan ke Sdr.Rusuh untuk meninggalkan lokasi tanah kecamatan, upaya tersebut tidak berhasil sehingga Pemkab.Lampung Timur melaporkan Sdr. Rusuh ke Polres Lampung Timur atas penyerobotan tanah.

Pada 26 Maret 2016 sekitar 31 orang warga Desa Melinting Kec.Melinting melakukan penebangan tanaman di lokasi tanah eks.Mitsugoro Desa Bandar Sribawono Kec.Bandar Sribawono yang dikuasai oleh Sdr.Rusuh, atas kejadian tersebut camat Bandar Sribawono mengirimkan surat ke Pemkab.Lampung Timur. Menindaklanjutinya Pemkab.Lampung Timur meminta Polres Lampung Timur mengambil langkah langkah pengamanan untuk mencegah pertikaian antar pihak bersengketa sehingga dilakukan penertiban pada 31 Maret 2016 dengan merobohkan 105 gubuk. Pada 30 Agustus 2016, warga yang gubuknya dirobohkan melakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab.Lampung Timur.

b). Permasalahan lahan sengketa tanah antara warga Dusun Subing Putra 2 Desa Raja Basa Lama Kec. Labuhan Ratu dengan PT.Nusantara Tropical Farm (NTF). Untuk memfasilitasinya Pemkab. Lampung Timur melalui tim prnertiban dan penyelesaian sengketa tanah telah memanggil kedua belah pihak.

Pada pemanggilan pihak warga, didapat keterangan bahwa permasalahan bermula pada tahun 1991 ketika PT.NTF melakukan pendekatan kepada warga agar melepaskan tanah seluas 125 HA. Karena warga menolak maka terjadi penggusuran. Pada 1992 warga membentuk panitia pengurusan tanah dengan Ketua Suparlan, panitia meminta semua surat tanah warga dikumpulkan namun sampai saat ini surat tanah tersebut belum dikembalikan. Pada 1998 PT.NTF memberikan uang Rp. 100 juta kepada warga melalui panitia pengurusan tanah, namun ada warga yang menerima dan ada yang tidak.

Keterangan dari pemanggilan pihak PT.NTF yaitu PT.NTF telah mendapat SK ijin lokasi tanah, pada tahun 1991-1992 telah dilakukan ganti rugi, Pada 1998 muncul permasalah di Desa Raja Basa Lama, untuk menyelesaikannya pada 1998 PT.NTF melakukan kompensasi pembayaran tanah warga yang dipermasalahkan dengan membayar Rp.1 juta per Ha. Pada 1993 luas tanah PT. NTF yang bersertifikat 2038 HA dan pada 2004 menjadi 1.719 Ha.  Untuk menyelesaikannya Pemkab.Lampung Timur meminta PT.NTF untuk menyerahkan copy ijin lokasi tanah perusahaan, copy ganti rugi, copy terkait pembebasan lahan dan copy berkas sertifikat tanah.

c). Permasalahan Lokasi Pasar Purbolinggo

d). Permasalahan Lahan antara warga Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya dengan Masyarakat Adat Desa Negara Saka dan Negara Batin Kecamatan Jabung.

3. Hasil Rapat yaitu :

a). Meningkatkan koordinasi berupa pembentukan TIM Penyelesaian Sengketa Tanah yang akan melibatkan Instansi terkait.
b). Mendeteksi dan menyelesaikan segala permasalahan sengketa tanah secara cepat dan mengedepankan perundingan perdamaian guna mencegah konflik horizontal.
d). Akan melaksanakan kordinasi lanjutan agar permasalahan sengketatanah bisa diselesaikan secara tuntas berdasarkan UU yang berlaku di Negara Indonesia.


4. Sekitar pukul 11.45 WIB kegiatan berakhir dengan tertib

No comments:

Post a Comment