Wednesday, July 27, 2016

Kodim 0411/LT Bersama Instansi Terkait Menetralisir Konvlik Sedini Mungkin





Rabu tanggal 27 Juli 2016 Pukul 08.00 Wib telah dilaksakan pembacaan Eksekusi dan dilanjutkan pemasangan papan pemberitahuan serta pengukuran lahan di Desa Gedung Dalem Kec. Batang Hari Nuban Kab. Lampung Timur.

Kegiatan ini adalah pelaksanaan eksekusi lahan sengketa antara warga Desa Sri Tejo Kencono Kec. Kota Gajah LAMTENG (87 penggugat) dengan warga Desa Gedung Dalam Kec. Batanghari Nuban LAMTIM (124 tergugat) seluas 90,75 Ha yang terletak di Dusun IV Desa Gedung Dalem Kec. Batang Hari Nuban Kab. Lamtim yang selama ini ditanami singkong dan padi.

Berdasarkan putusan PN Sukadana Nomor:8/Pdt.G/2015/PN. Sukadana tanggal 28 Maret 2016, yang butir-butirnya berbunyi memerintahkan orang yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan lahan.

Sebelum putusan PN tersebut telah ada putusan yaitu :

a. Putusan PN Metro No:22/PDT/G/1991/PN.M tgl 4 Nov 1992, yang dimenangkan oleh warga desa Gedung Dalem;

b. Putusan PT Tanjung Karang No:23/Pdt/1993/PT.TK tgl 20-8-93, dimenangkan warga Kampung Sri Tejo Kencono;

c. Putusan MA No:562K/Pdt/94 tgl 27-6-97 dimenangkan Sritejo Kencono;

d. Putusan PK  No:35/PK/Pdt/1998 tanggal 28-10-2002 dimenangkan Kampung Sri Tejo Kencono;

Eksekusi lahan di Back Up oleh Personil Kodim 0411/LT dan Jajaran Koramil 2 Pleton, Sat Pol PP: 1 Pleton serta Anggota Polres Lamtim :300 personil, Jumlah Total 500 Personil.

No comments:

Post a Comment